Gubernur Sumut Syamsul bakal duduk di kursi terdakwa pertama kalinya pada Senin (14/3) mendatang, pukul 09.00 WIB. Tim pengacara Syamsul dari Alfonso & Partner menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta.
Tim pengacara mantan bupati Langkat juga sudah menerima berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berkas sudah saya terima,” ujar Samsul Huda, anggota tim pengacara Syamsul, kepada koran ini, kemarin (11/3).
Menghadapi persidangan pertama, Samsul Huda mengatakan, Syamsul dan tim pengacara sudah siap. “Segala sesuatunya sudah siap,” ujar Samsul Huda yang selalu mendampingi Syamsul setiap kali menjalani pemeriksaan di KPK itu.
Mengenai materi dakwaan, dia enggan berkomentar banyak. “Tunggu saja nanti dakwaannya seperti apa,” ujar Samsul Huda.
Untuk persidangan berikutnya, Samsul Huda menjelaskan, memang sudah merancang siapa saja yang kiranya akan dijadikan saksi dari pihak Syamsul. Hanya saja, lanjutnya, pihaknya tidak akan mengajukan saksi meringankan (a de charge).
“Kita tidak akan mengajukan saksi a de charge. Kita akan maksimalkan saksi ahli. Kalau saksi-saksi yang lain kan sebagian besar sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan diberkaskan,” terang Samsul Huda.
Saksi ahli yang akan diajukan adalah ahli pengelolaan keuangan daerah dan administrasi pemerintahan. “Pokoknya yang terkait pemerintahan daerah. Saksi ahli itu akan menjelaskan siapa pejabat di daerah yang mengelola keuangan daerah dan siapa yang bertanggung jawab,” terangnya.
Dia menjelaskan, sidang perkara APBD Langkat dengan terdakwa Syamsul nantinya dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba.
Sementara, terkait proses penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Syamsul, hingga kemarin masih di meja Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Ini tampak dari reaksi Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni saat ditanya mengenai draf Kepres.
“Kita masih nunggu (nomor register perkara, red) dari pengadilan,” ujarnya kepada koran ini.
Kapuspen/Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang mendampingi Diah langsung menjelaskan ke bosnya itu bahwa nomor register sudah diterima Kemendagri. Setelah mendapat penjelasan tersebut, Diah mengatakan,” Ya sudah tunggu saja.”
Mendagri Gamawan Fauzi sendiri kemarin belum ngantor, lantaran baru tiba dari Kupang menjelang petang.
Seperti diberitakan, pengadilan sudah mengirim nomor register perkara dengan terdakwa Syamsul Arifin ke kemendagri, Kamis (10/3). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan adanya nomor register itu maka pembuatan Kepres tentang pemberhentian sementara Syamsul Arifin sudah bisa diproses.
Menghadapi persidangan pertama, Samsul Huda mengatakan, Syamsul dan tim pengacara sudah siap. “Segala sesuatunya sudah siap,” ujar Samsul Huda yang selalu mendampingi Syamsul setiap kali menjalani pemeriksaan di KPK itu.
Mengenai materi dakwaan, dia enggan berkomentar banyak. “Tunggu saja nanti dakwaannya seperti apa,” ujar Samsul Huda.
Untuk persidangan berikutnya, Samsul Huda menjelaskan, memang sudah merancang siapa saja yang kiranya akan dijadikan saksi dari pihak Syamsul. Hanya saja, lanjutnya, pihaknya tidak akan mengajukan saksi meringankan (a de charge).
“Kita tidak akan mengajukan saksi a de charge. Kita akan maksimalkan saksi ahli. Kalau saksi-saksi yang lain kan sebagian besar sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan diberkaskan,” terang Samsul Huda.
Saksi ahli yang akan diajukan adalah ahli pengelolaan keuangan daerah dan administrasi pemerintahan. “Pokoknya yang terkait pemerintahan daerah. Saksi ahli itu akan menjelaskan siapa pejabat di daerah yang mengelola keuangan daerah dan siapa yang bertanggung jawab,” terangnya.
Dia menjelaskan, sidang perkara APBD Langkat dengan terdakwa Syamsul nantinya dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba.
Sementara, terkait proses penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Syamsul, hingga kemarin masih di meja Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Ini tampak dari reaksi Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni saat ditanya mengenai draf Kepres.
“Kita masih nunggu (nomor register perkara, red) dari pengadilan,” ujarnya kepada koran ini.
Kapuspen/Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang mendampingi Diah langsung menjelaskan ke bosnya itu bahwa nomor register sudah diterima Kemendagri. Setelah mendapat penjelasan tersebut, Diah mengatakan,” Ya sudah tunggu saja.”
Mendagri Gamawan Fauzi sendiri kemarin belum ngantor, lantaran baru tiba dari Kupang menjelang petang.
Seperti diberitakan, pengadilan sudah mengirim nomor register perkara dengan terdakwa Syamsul Arifin ke kemendagri, Kamis (10/3). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan adanya nomor register itu maka pembuatan Kepres tentang pemberhentian sementara Syamsul Arifin sudah bisa diproses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar