MEDAN – Partai Golkar di Sumatera Utara meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Ketua Partai Demokrat Sumut HT Milwan yang telah dilaporkan. Dugaan korupsi HT Milwan dilaporkan ke KPK pada tahun 2007. Karena alasan hilang, tahun 2009 dugaan korupsi mantan Bupati Labuhanbatu itu kembali dilaporkan dengan nomor laporan 2009-12-000081.
Hal itu ditegaskan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Hardi Muliyono, malam ini. “Kita tidak melihat siapa itu yang melaporkan. Yang jelas, KPK harus mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan HT Milwan hingga ke tingkat penyidikan,”Hardi menegaskan, penyelidikan harus segera dilakukan KPK untuk mengetahui kerugian negara yang dilakukan HT Milwan. Setelah itu, KPK juga harus meningkatkan dugaan korupsi Ketua Partai Demokrat Sumut itu ke proses penyidikan untuk menetapkan status tersangka.
Secara gamblang, Sekretaris Partai Golkar Sumut itu menegaskan, kalau Partai Golkar Sumut, sepenuhnya menudukung KPK mengusut tuntas dugaan korupsi Ketua Partai Demokrat Sumut itu. “Yang jelas, Partai Golkar mendukung KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan pejabat di Sumut, umumnya Indonesia,” terang Hardi Muliyono.
Sebelumnya, politisi DPI Perjuangan, Syamsul Hilal, secara pribadi juga menyatakan dukungannya kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi HT Milwan yang dilaporkan mantan anggota DPRD, Daslan Simanjuntak dari PDI Perjuangan ke KPK.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat kepermukaan setelah adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut pada tahun 2006 dari APBD Labuhanbatu tahun anggaran 2004 dan 2005.
Terdapat dihalaman 2 hurup c dan halaman 3 hurup c, tertulis terjadi penyimpangan anggaran negara. Diantaranya, anggaran belanja penunjang kegiatan DPRD yang melampaui ketentuan, Rp 5.882.917.182,65 dan realisasinya Rp6.037.250.000,00. Dalam persoalan ini berpotensi kerugian negara.
Persoalan lainnya, belanja operasi dan pemeliharaan, termaktub dalam halaman 8 temuan BPK, pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah senilai Rp5.484.442.065.
Satuan kerja Sekretariat DPRD Rp2.534.068.465. SKPD Dinas Kesehatan Rp1.059.967.750. SKPD Dinas Pendidikan Rp5.534.463.850, dan SKPD Dinas Kimprasda Rp3.719.628.000.
Dalam temuan BPK juga dijelaskan, belanja modal berpotensi merugikan negara (telah diperiksa secara uji petik) terdapat pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah Rp4.719.097.200. Satuan Kerja Dinas Kesehatan Rp4.500.845.250. Satuan Kerja Dinas Pendidikan Rp11.484.535.640 dan Satuan Kerja Dinas Kimprasda, Rp64.140.339.005.
Atas temuan BPK itu, diduga penggunaan dana APBD tahun 2004-2005 tidak dapat dipertanggungjawabkan, ditambah lagi ada dana APBD TA 2004 untuk pembangunan Yayasan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atas nama pribadi Abdul Roni Harahap (Wakil Ketua DPRD masa itu), sehingga ditengarai merugikan negara Rp 2.500.000.000 yang berada dikawasan Desa Bandar Durian Kecamatan Aeknatas saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Labura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar