Minggu, 13 Maret 2011

Gubernur Sumut Segera Dinonaktifkan.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata sudah mengajukan surat permintaan penonaktifan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"Sudah (masuk dan diterima Kemdagri)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Reydonnyzar Moenek melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/3/2011).
Kemdagri pun kini tengah menyusun surat usulan penonaktifan Syamsul dan menyegerakan penyelesaiannya untuk kemudian menyampaikannya kepada Presiden. Donny mengaku, Kemdagri turut proaktif mendorong Pengadilan Tipikor untuk mengajukan surat permintaan penonaktifan Syamsul dengan menyurati Pengadilan Tipikor untuk meminta bukti register perkara atas nama Syamsul Arifin.
"Kemdagri proaktif menyurati Pengadilan Tipikor untuk memperoleh bukti register perkara atas nama Syamsul Arifin. Surat sudah dikirim seminggu lalu, setelah tahu bahwa berkas perkara Syamsul Arifin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Bukti register perkara memang menjadi satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Pengadilan Tipikor saat mereka meminta Menteri Dalam Negeri menonaktifkan seorang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Jika Pengadilan Tipikor tidak menyertakan bukti register perkara, yang menjadi pemberitahuan bahwa si kepala daerah sudah berstatus terdakwa dalam sebuah kasus pidana, di dalam surat permintaan yang diajukan mereka, maka Menteri Dalam Negeri tak akan menindaklanjuti permintaan mereka.
"Bukti register perkara sebagai dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan (Syamsul) kepada Presiden," tuturnya.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Kepala Humas Pengadilan Jakarta Pusat Suwidya, memastikan bahwa Syamsul Arifin akan mulai dihadapkan ke muka persidangan pada Senin (14/3/2011).
"Syamsul disidang Senin," tuturnya saat dihubungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

JUS BUAH DELIMA HINDARI KANKER PROSTAD

Buah delima atau pomegranate kini mulai banyak dijual dan dikemas dalam botol sebagai minuman. Selain kaya vitamin c, buah yang satu ini juga memiliki kemampuan melawan sel-sel kanker prostat yang menyerang lelaki. Jus buah delima telah dibuktikan oleh ilmuwan dari University of California untuk meningkatkan kesehatan para penderita kanker prostat dan obat alami untuk mencegah kanker prostat. Manuela martins dan koleganya menyebutkan bahwa jus buah delima menyebabkan sel-sel prostat testosteron bermetastasis. Ketika sel delima disuntikkan, terjadi peningkatan adhesi (tarik-menarik antarsel) sel-sel kanker. Itu tandanya sel tersebut lebih sedikit memisahkan diri dan membuat mereka cenderung kurang menyebar dan melakukan migrasi sel di dalam tubuh. Selain itu, jus delima juga menghambat terbentuknya tumor baru karena menghambat fungsi protein sel. Dengan demikian, jus ini memiliki potensi mencegah metastasis sel kanker prostat ke tulang. Menurut para peneliti, ada empat bahan aktif dalam jus delima yang memiliki molekul guna memerangi sel kanker diantaranya phenylpropanoids, asam hydrobenzoic, flavon dan asam lemak terkonjugasi. "Karena gen dan protein yang terlibat dalam gerakan sel kanker prostat pada dasarnya sama dengan mereka yang terlibat dalam pergerakan jenis lain sel-sel kanker, komponen dapat dimodifikasi sehingga memiliki dampak yang lebih luas dalam pengobatan kanker," harap martin. Memang sampai saat ini belum ada obat yang dapat menyembuhkan penyakit kanker prostat. Biasanya, para penderita hanya dirawat dengan pembedahan atau radiasi testosteron.//REI. Sumber : Sehat news.komp. Editor : Rei BL